Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Terbaru 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah merilis aturan perjalanan udara terbaru menjelang masa mudik lebaran tahun 2022.

Peraturan perjalanan udara dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan udara:

Wajib Mengisi e-HAC

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan udara adalah mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Pengisian e-HAC dapat dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak berusia kurang dari enam tahun. Pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan panduan sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
  • Buat akun baru atau log-in pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC".
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Pilih sarana perjalanan "Udara".
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  • Pastikan kesesuaian informasi yang muncul, lalu klik "Lanjutkan".
  • Isi "Data Personal" yang dapat diisi maksimal empat orang.
  • Pengisian e-HAC akan memunculkan informasi mengenai kelayakan terbang. "layak untuk terbang" untuk yang dinyatakan layak dan "tidak layak terbang" untuk yang tidak layak. Apabila mendapatkan status tidak layak terbang, maka validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
  • Simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Pilih "Konfirmasi".

Baca juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Syarat Memperoleh Status Layak Terbang

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk dapat mendapatkan status layak terbang:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
    • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan di Pesawat

Penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan, yaitu:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.

 

Referensi

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com