Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Terbaru 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah merilis aturan perjalanan udara terbaru menjelang masa mudik lebaran tahun 2022.

Peraturan perjalanan udara dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan udara:

Wajib Mengisi e-HAC

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan udara adalah mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Pengisian e-HAC dapat dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak berusia kurang dari enam tahun. Pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan panduan sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
  • Buat akun baru atau log-in pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC".
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Pilih sarana perjalanan "Udara".
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  • Pastikan kesesuaian informasi yang muncul, lalu klik "Lanjutkan".
  • Isi "Data Personal" yang dapat diisi maksimal empat orang.
  • Pengisian e-HAC akan memunculkan informasi mengenai kelayakan terbang. "layak untuk terbang" untuk yang dinyatakan layak dan "tidak layak terbang" untuk yang tidak layak. Apabila mendapatkan status tidak layak terbang, maka validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
  • Simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Pilih "Konfirmasi".

Baca juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Syarat Memperoleh Status Layak Terbang

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk dapat mendapatkan status layak terbang:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
    • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan di Pesawat

Penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan, yaitu:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.

 

Referensi

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com