Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2022, 18:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra, dan Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah Vanessa.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.

Baca juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut pihak kepolisian, 3 tersangka baru dalam kasus Binomo diduga membantu menyembunyikan dana kejahatan Indra Kenz.

"Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Berikut peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo menurut pihak kepolisian.

Vanessa Khong

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Menurut dia, jumlah uang yang diterima Vanessa mencapai Rp 1,1 miliar.

“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Vanessa Khong di Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz


Selain uang, Vanessa juga disebut menerima aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.

Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.

Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.

Nathania Kesuma

Sementara, menurut pihak kepolisian, adik Indra Kenz atau Nathania Kusuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com