Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Polisi: Vanessa Khong Berhak Mengelak, tapi Penyidik Sudah Temukan Bukti
Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.
Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan, Nathania pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
Menurut Ramadhan, penyidik kini telah menyita rumah di Deli Serdang tersebut serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.
Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Tersangka baru lainnya dalam kasus ini adalah Rudiyanto Pei. Pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Ramadhan juga mengatakan, ayah Vanessa itu pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.
Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto. Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukkan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Adapun Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.