Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2022, 18:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra, dan Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah Vanessa.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.

Baca juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut pihak kepolisian, 3 tersangka baru dalam kasus Binomo diduga membantu menyembunyikan dana kejahatan Indra Kenz.

"Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Berikut peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo menurut pihak kepolisian.

Vanessa Khong

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Menurut dia, jumlah uang yang diterima Vanessa mencapai Rp 1,1 miliar.

“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Vanessa Khong di Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz


Selain uang, Vanessa juga disebut menerima aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.

Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.

Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.

Nathania Kesuma

Sementara, menurut pihak kepolisian, adik Indra Kenz atau Nathania Kusuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com