Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok

Kompas.com - 11/04/2022, 16:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dibawa ke rapat pleno Baleg untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (12/4/2022) besok.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) pada Senin (11/4/2022) malam ini untuk menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Rapat panja pukul 20.30 WIB, bisa saja pengambilan keputusan tingkat I besok," kata Baidowi saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan, selesai tidaknya revisi UU PPP akan berpulang pada dinamika politik yang terjadi di antara fraksi-fraksi.

Ia menyebutkan, ada dua hal yang belum disepakati oleh pemerintah dan DPR, pertama terkait pengundangan peraturan perundang-undangan di mana pemerintah ingin hal itu menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara, DPR ingin agar pengundangan tetap menjadi wewenang Kementerian Menteri Hukum dan HAM seperti yang terjadi selama ini.

Isu kedua yang belum menemukan kata sepakat ialah terkait menteri yang mengkoordinasikan sengketa perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MK).

"Itu pemerintah minta dihapus," ujar Baidowi.

Baca juga: Baleg Targetkan Revisi UU PPP Rampung dalam Sepekan

Sementara, DPR mengusulkan agar penanganan sengketa di MK maupun MA dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baidowi pun membantah anggapan bahwa DPR mengebut pembahasan revisi UU PPP karena menurutnya hal ini sudah disiapkan sejak lama.

"Revisinya kan sedikit. Lalu kami menyiapkan sejak akhir tahun lalu kok dibilang cepat?" kata dia.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU PPP pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja

Salah satu subtsansi yang akan masuk dalam revisi UU PPP adalah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Hal itu adalah tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena metode omnibus yang digunakan saat membentuk UU Cipta Kerja belum memiliki landasan hukum.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com