JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo.
Vanessa merupakan kekasih Indra Kenz, afiliator Binomo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah Vanessa.
Berikut fakta-fakta penetapan Vanessa sebagai tersangka:
Polisi mengungkap, tiga tersangka baru dalam kasus Binomo diduga mendapat alirana dana dari Indra Kenz.
Baik Vanessa Khong, Nathania Kesuma, maupun Rudiyanto Pei diduga membantu menyembunyikan dana kejahatan yang dilakukan Indra.
Baca juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka
"Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Atas penetapan tersebut, ketiganya akan diperiksa pihak kepolisian pada Kamis, 14 April 2022.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ungkap Whisnu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Nilai uang yang diterima Vanessa dari kekasihnya mencapai Rp 1,1 miliar.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Ajukan Pencekalan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz agar Tak Bisa ke Luar Negeri