JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum menemukan bukti terkait keterlibatan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich membantu Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.
Adapun saat ini Bareskrim telah menangkap dan menahan Fakarich dan Indra Kesuma terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option platfotm Binomo.
"Belum ada petunjuk ke arah itu (membantu Indra Kenz hilangkan barang bukti)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Kamis (7/3/2022).
Baca juga: Fakarich, Sosok Guru Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, Fakarich disebutkan hanya pernah merekrut Indra Kenz dalam kasus Binomo.
"Sementara (yang direkrut) hanya IK," ujarnya.
Selain itu, Chandra juga menjelaskan, alasan Fakarich dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yaitu karena dirinya baru menerima surat panggilan Bareskrim Polri.
"Alasannya, panggilan kedua baru diterima," ujarnya.
Adapun Fakarich diketahui mendatangi Bareskrim Polri pada 4 April 2022 setelah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Fakarich dan Indra Kenz, Berawal dari Guru dan Murid Berujung Dibui
Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022. Panggilan kedua itu terjadwal pada 31 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin (4/4/2022) malam.
Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Indra Kenz Disebut Bayar Rp 500.000 untuk Kursus Trading Privat kepada Fakarich
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Akan Sita Uang Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Brigjen Whisnu pernah menyatakan Indra menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Whisnu menduga Indra Kenz mendapat bantuan untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita bongkar (handphone Indra Kenz) nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Selain menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.