JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo.
Vanessa merupakan kekasih Indra Kenz, afiliator Binomo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah Vanessa.
Berikut fakta-fakta penetapan Vanessa sebagai tersangka:
Polisi mengungkap, tiga tersangka baru dalam kasus Binomo diduga mendapat alirana dana dari Indra Kenz.
Baik Vanessa Khong, Nathania Kesuma, maupun Rudiyanto Pei diduga membantu menyembunyikan dana kejahatan yang dilakukan Indra.
Baca juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka
"Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Atas penetapan tersebut, ketiganya akan diperiksa pihak kepolisian pada Kamis, 14 April 2022.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ungkap Whisnu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Nilai uang yang diterima Vanessa dari kekasihnya mencapai Rp 1,1 miliar.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Ajukan Pencekalan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz agar Tak Bisa ke Luar Negeri
Adapun pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan. Namun, ia menegaskan, 3 tersangka itu kini masih berada di Indonesia.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Berikut bunyi pasal yang disangkakan merujuk UU TPPU:
Pasal 5
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 10
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah NKRI yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 3
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 5
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan ditetapkannya 3 tersangka baru dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total 7 tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo.
Dari 7 tersangka, 4 orang telah ditahan yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), dan Famar Suhartami Pratama alias Fakarich (perekrut mitra Binomo).
Adapun dalam kasus ini Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.