Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketuai oleh Luhut, Apa Fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional?

Kompas.com - 11/04/2022, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, beleid ini diteken presiden pada 6 April 2022.

Pada Pasal 1 angka 1 Perpres dijelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibu kota negara RI.

"Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden," demikian Pasal 4 Ayat (1) Perpres.

Baca juga: Presiden Beri Jabatan Baru untuk Luhut, Demokrat: Marah-marah di Sidang Kabinet Hanya Sandiwara di Siang Bolong

Lantas, apa tugas dan fungsi Dewan SDA?

Tugas dan fungsi

Menurut Pasal 5 Ayat (1), Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 Ayat (2), terdapat 5 fungsi Dewan SDA Nasional, meliputi:

  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;
  • Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  • Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;
  • Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.

Susunan organisasi

Menurut Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2022, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

  • ketua;
  • wakil ketua;
  • ketua harian;
  • anggota; dan
  • sekretaris.

Kemudian, pada Pasal 7 Perpres, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perpres.

Adapun wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Sikap Luhut Setelah Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu

Sementara, anggota Dewan SDA Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga yakni:

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN);
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
  • Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Menteri Agraria Pertanahan dan Tata Ruang (ATR);
  • Menteri Pariwisata;
  • Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana;
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi.

Anggota Dewan SDA Nasional juga terdiri dari
unsur perwakilan pemerintah daerah, yaitu:

  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur;

Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com