Salin Artikel

Diketuai oleh Luhut, Apa Fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, beleid ini diteken presiden pada 6 April 2022.

Pada Pasal 1 angka 1 Perpres dijelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibu kota negara RI.

"Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden," demikian Pasal 4 Ayat (1) Perpres.

Lantas, apa tugas dan fungsi Dewan SDA?

Tugas dan fungsi

Menurut Pasal 5 Ayat (1), Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 Ayat (2), terdapat 5 fungsi Dewan SDA Nasional, meliputi:

  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;
  • Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  • Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;
  • Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.

Susunan organisasi

Menurut Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2022, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

  • ketua;
  • wakil ketua;
  • ketua harian;
  • anggota; dan
  • sekretaris.

Kemudian, pada Pasal 7 Perpres, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perpres.

Adapun wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara, anggota Dewan SDA Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga yakni:

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN);
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
  • Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Menteri Agraria Pertanahan dan Tata Ruang (ATR);
  • Menteri Pariwisata;
  • Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana;
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi.

Anggota Dewan SDA Nasional juga terdiri dari
unsur perwakilan pemerintah daerah, yaitu:

  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur;

Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/09321451/diketuai-oleh-luhut-apa-fungsi-dewan-sumber-daya-air-nasional

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke