JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, beleid ini diteken presiden pada 6 April 2022.
Pada Pasal 1 angka 1 Perpres dijelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibu kota negara RI.
"Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden," demikian Pasal 4 Ayat (1) Perpres.
Lantas, apa tugas dan fungsi Dewan SDA?
Menurut Pasal 5 Ayat (1), Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Selanjutnya, merujuk Pasal 5 Ayat (2), terdapat 5 fungsi Dewan SDA Nasional, meliputi:
Menurut Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2022, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
Kemudian, pada Pasal 7 Perpres, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perpres.
Adapun wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Sikap Luhut Setelah Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
Sementara, anggota Dewan SDA Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga yakni:
Anggota Dewan SDA Nasional juga terdiri dari
unsur perwakilan pemerintah daerah, yaitu:
Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.