Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketuai oleh Luhut, Apa Fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional?

Kompas.com - 11/04/2022, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, beleid ini diteken presiden pada 6 April 2022.

Pada Pasal 1 angka 1 Perpres dijelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibu kota negara RI.

"Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden," demikian Pasal 4 Ayat (1) Perpres.

Baca juga: Presiden Beri Jabatan Baru untuk Luhut, Demokrat: Marah-marah di Sidang Kabinet Hanya Sandiwara di Siang Bolong

Lantas, apa tugas dan fungsi Dewan SDA?

Tugas dan fungsi

Menurut Pasal 5 Ayat (1), Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 Ayat (2), terdapat 5 fungsi Dewan SDA Nasional, meliputi:

  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;
  • Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  • Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  • Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;
  • Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.

Susunan organisasi

Menurut Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2022, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

  • ketua;
  • wakil ketua;
  • ketua harian;
  • anggota; dan
  • sekretaris.

Kemudian, pada Pasal 7 Perpres, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perpres.

Adapun wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Sikap Luhut Setelah Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu

Sementara, anggota Dewan SDA Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga yakni:

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN);
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
  • Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Menteri Agraria Pertanahan dan Tata Ruang (ATR);
  • Menteri Pariwisata;
  • Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana;
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi.

Anggota Dewan SDA Nasional juga terdiri dari
unsur perwakilan pemerintah daerah, yaitu:

  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah;
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur;

Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com