JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa akan terjadi kekosongan jabatan anggota selama waktu 27 jam.
Hal itu lantaran masa jabatan anggota KPU pada 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022.
Sedangkan, pelantikan anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 akan dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022).
"Sehubungan dengan situasi, maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam)," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Jokowi Pastikan Lantik Komisioner KPU-Bawaslu 12 April 2022
Oleh karena itu, Hasyim menerangkan bahwa hal itu bisa diatasi dengan menggunakan ketentuan Pasal 555 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam ketentuan itu, Sekretaris Jenderal KPU lah yang akan mengisi kekosongan wewenang dan tugas di KPU.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut," ujar Hasyim.
Selain itu, Hasyim memohon penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Mahfud: Presiden Lantik Anggota KPU-Bawaslu 12 April, Bukti Fokus Siapkan Pemilu 2024
Hal ini karena, kata Hasyim, KPU dengan anggota yang baru akan melaksanakan rapat konsolidasi internal untuk persiapan RDP. Adapun rapat itu sedianya dilakukan pada Selasa, usai pelantikan.
"Sehubungan dengan agenda bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan beberapa alternatif waktu," tutur Hasyim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.