Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya.
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dalam laporan ini, ada 56 orang yang dilaporkan, terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang, saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujar Juda.
Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak sejak April 2021. Mereka dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ucap Juda.
Namun, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang.
Atas kasus ini, para korban melapor dengan menggunakan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember, semua ada, Bali, Bandung, ada semua," kata Juda.
Hingga kini, penyidik kepolisian sudah memeriksa 12 orang terkait kasus ini, 11 di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Polisi Sebut Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus dugaan penipuan DNA Pro.
Sebab, dari pemeriksaan saksi hingga saat ini, penyidik masih belum menemukan indikasi keterlibatan artis di kasus tersebut.
"Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," jelas Yuldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.