Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang Diatur Iskandar Perangin-Angin Gunakan Kode ‘Daftar Pengantin’

Kompas.com - 06/04/2022, 22:08 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin disebut sebagai pihak yang mengoordinasi sejumlah tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat.

Terbit mempercayakan pengaturan proyek itu pada Iskandar, dan tiga kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

“(Kode) 'daftar pengantin' berisi 109 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menggunakan Anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Jaksa pun mengungkapkan, Marcos dan Shuhanda sempat mendatangi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio untuk memberikan daftar proyek tersebut.

“Dengan menyebut,’Tolong dibantu, diperhatikan ini proyek-proyek milik kami,’” ucapnya.

Tak hanya itu, Terbit melalui Iskandar membentuk Group Kuala untuk mewadahi berbagai perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek Dinas PUPR Langkat.

Dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan Sasaki tergabung di dalamnya.

Untuk dapat bergabung dengan Group Kuala, para pemilik perusahaan wajib memberikan commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan Perwakilan Istana dan Pak Kades

Jaksa menyampaikan, jika tak mematuhi kesepakatan itu Terbit mengancam tak akan lagi menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” kata jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Muara telah menyuap Terbit dengan uang senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sementara Terbit dan Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbit saat pun juga telah ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com