JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin disebut sebagai pihak yang mengoordinasi sejumlah tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat.
Terbit mempercayakan pengaturan proyek itu pada Iskandar, dan tiga kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.
“(Kode) 'daftar pengantin' berisi 109 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menggunakan Anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Jaksa pun mengungkapkan, Marcos dan Shuhanda sempat mendatangi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio untuk memberikan daftar proyek tersebut.
“Dengan menyebut,’Tolong dibantu, diperhatikan ini proyek-proyek milik kami,’” ucapnya.
Tak hanya itu, Terbit melalui Iskandar membentuk Group Kuala untuk mewadahi berbagai perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek Dinas PUPR Langkat.
Dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan Sasaki tergabung di dalamnya.
Untuk dapat bergabung dengan Group Kuala, para pemilik perusahaan wajib memberikan commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.
Jaksa menyampaikan, jika tak mematuhi kesepakatan itu Terbit mengancam tak akan lagi menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.
“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” kata jaksa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Muara telah menyuap Terbit dengan uang senilai Rp 572.000.000.
Uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Sementara Terbit dan Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbit saat pun juga telah ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/22085481/paket-pekerjaan-dinas-pupr-kabupaten-langkat-yang-diatur-iskandar-perangin