Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Ada Gejala Covid-19

Kompas.com - 06/04/2022, 16:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.

Hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 yang diperlukan hanya dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022.

"PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan," demikian bunyi SE Satgas 17/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala

Tak bergejala Covid-19 boleh lanjutkan perjalanan

Meski tidak diwajibkan untuk melakukan tes ulang PCR di pintu kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesi (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA)

II. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam

Baca juga: Cegah Penumpukan PPLN, Lokasi Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ditambah

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Ada Penumpukan PPLN di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata Kepala Satgas Covid-19

Kemudian, apabila PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.

Namun dengan syarat, PPLN tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Adapun bagi WNA PPLN wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com