Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi "Fee" Pengadaan Proyek

Kompas.com - 06/04/2022, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin disebut akan marah dan mengancam tak memberikan proyek lagi ke berbagai perusahaan pemenang tender proyek jika tidak memberikan commitment fee kepadanya.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Muara merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Kode untuk perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek yang ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi adalah “Grup Kuala”.

Berbagai perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Baca juga: Disebut Bukan Orang Biasa, Terbit Rencana Masuk Deretan Bupati Terkaya hingga Bertahun-tahun Jadi Pentolan Ormas PP

Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Jaksa menjelaskan, dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Setelah proyeknya deal, Muara ditemui oleh Marcos dan Isfi untuk membicarakan kesepakatan pemberian commitment fee untuk Terbit.

Namun, Muara meminta agar pemberian fee dikorting dari ketentuan awal sebesar 16,5 persen menjadi 15,5 persen.

“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan, ’Sebentar lapor bos dulu',” kata jaksa.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Iskandar kemudian menyetujui permintaan Muara dan transaksi pun dilakukan pada 18 Januari 2022.

Muara memberikan uang Rp 572 juta itu kepada Isfi dan Shuhanda secara cash dibungkus dengan plastik berwarna hitam.

Setelah mendapatkan uang itu, pada hari yang sama, Isfi dan Shuhanda menemui Marcos untuk memberikan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi, dan Shuhanda, serta selanjutnya mengamankan terdakwa (Muara), Terbit, dan Iskandar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Ditanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kakak Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam

Diketahui Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sedangkan Terbit dan Iskandar masih berstatus tersangka dalam perkara ini.

Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penganiayaan yang menimbulkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com