Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya sejak Awal

Kompas.com - 06/04/2022, 14:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak terkejut mengenai penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Sebagai informasi, Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022). Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG yang lebih dulu ditetapkan.

“Memang sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia punya hak apa (membuat kerangkeng manusia di rumahnya)?” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

“Orang-orang disatukan di rumah dia saja sudah tidak boleh, pidana itu. Ini orang bukan keluarganya, main dimasukkan ke dalam kerangkengnya, kerangkeng ilegalnya,” imbuhnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Lebih dari itu, orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng dengan dalih rehabilitasi narkoba itu juga mengalami penyiksaan dan eksploitasi selama bertahun-tahun.

Sebagian besar dari mereka mengalami perbudakan modern dengan dipekerjakan secara tidak manusiawi sebagai pekerja di kebun sawit yang terpaut tak jauh dari sana.

Bahkan, sebelum kerangkeng manusia ini terungkap, ada korban jiwa akibat penyiksaan yang diduga dilakukan orang-orang dekat Terbit.

Lalu, penghuni kerangkeng yang memutuskan kabur karena tak tahan dengan penyiksaan dan eksploitasi yang dialaminya, juga dikejar oleh “tim pemburu” yang juga orang-orang dekat Terbit.

“Dia kejar itu karena dia kehilangan SDM, dia kehilangan budak, dia kehilangan pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

Edwin menilai, Terbit adalah aktor utama di balik keberadaan eksploitasi, penganiayaan, serta kerangkeng manusia itu sendiri.

“Dia yang punya motif, dia yang punya kepentingan, dia yang melakukan eksploitasi, dia yang membangun kerangkeng,” ujarnya.

“Kalau tidak dijadikan tersangka malah aneh. Memang sejak awal seharusnya dia dijadikan tersangka,” kata Edwin.

Terbit yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undan-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit masih belum ditahan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com