Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 06/04/2022, 10:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengenaan pasal berlapis terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi menjerat Terbit dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

“Ini langkah yang signifikan. Dua langkah ini: penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO,” kata Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

“Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO tetapi pasal-pasal lain yang ada dalam KUHP. Ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sampai meninggal dunia,” ujar dia.

Pada Maret lalu, Anam mendesak polisi untuk mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Anam mengungkapkan dengan menambahkan pasal untuk menjerat para tersangka justru dapat memperkuat substansi, sehingga tuntutan terhadap mereka bisa semakin kuat.

Saat ini, ia menyebutkan bahwa koordinasi antara Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara dalam kasus ini telah berjalan baik.

Dia berharap, seluruh pihak yang mengetahui kasus kerangkeng manusia milik Terbit juga berani angkat suara dan memberikan kesaksian kepada Polda Sumatera Utara yang masih mengusut kasus itu. Sebab, saat ini kepolisian belum menahan para tersangka karena alasan kelengkapan dokumen.

“Kalau ada kesulitan dan lain sebagainya, juga bisa mengontak Komnas HAM. Tim Komnas HAM akan membantu untuk memberikan kesaksian sehingga kasus ini semakin terang-benderang dan prosesnya bisa cepat,” ujar dia.

“Ketika prosesnya cepat, segera ada penahanan tersangka-tersangka yang lain,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com