JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen mengaku siap menjalani apa pun putusan pengadilan atas perkaranya.
Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi tuntutan pidana penjara tujuh bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” kata Ferdinand saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Namun, Ferdinand enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan tersebut.
Ia meminta agar tidak dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menilainya bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” sebutnya.
Baca juga: Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 7 Bulan Penjara
Pekan depan, Ferdinand mengaku akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkaranya.
“Kepada yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Ferdinand.
Untuk diketahui, Ferdinand dilaporkan karena mengomentari proses hukum Bahar bin Smith melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.
Mulanya ia didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean
Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait menimbulkan kebencian berbasis SARA tidak terbukti.
Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.