Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tak Hanya Keturunan PKI, Keturunan PRRI, Permesta, DI/TII Juga Boleh Jadi TNI

Kompas.com - 05/04/2022, 08:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara.

"Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka," kata Taufan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Gabung TNI

PRRI/Permesta disebut sebagai pemberontak usai pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, tepatnya sejak 1957. PRRI singkatan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, sedangkan Permesta kependekan dari Perjuangan Rakyat Semesta. Begitu pun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), gerakan di Sulawesi itu juga disebut sebagai pemberontak oleh negara.

Taufan menegaskan, UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi semua warga negara, tanpa melihat silsilah.

"Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan," ujarnya.

"Kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar," lanjut Taufan.

Negara seharusnya tidak terlibat dalam pengucilan, terlebih tak sedikit warga yang dianggap "musuh Pancasila" sebetulnya tak tahu-menahu tentang cap yang disematkan pada mereka.

Taufan memberi contoh, tak sedikit kejadian di mana para petani di masa lalu, memberi cap tangan secara sukarela karena iming-iming soal lahan, padahal cap tersebut digunakan sebagai bukti keanggotaan suatu organisasi yang belakangan dianggap terlarang

"Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda 'organisasi terlarang'. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat. Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia," ungkap Taufan.

"Kadang orang-orang ini juga diberi label tanpa proses peradilan. Itu banyak sekali di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Andika menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang kerap dijadikan dalih untuk melarang keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit tak pernah menyeret-nyeret soal keturunan PKI.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi sebagaimana dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada 31 Maret 2022.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ujar Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com