Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penangkapan Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan

Kompas.com - 04/04/2022, 16:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Development Manager platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Dia menjadi orang kedua yang ditangkap setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner (trading binary option).

Penetapan Brian sebagai tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian pada 1 April 2022 lalu.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum terkait penangkapan Brian Nababan dalam perkara dugaan penipuan Binomo itu.

Baca juga: Polisi: Brian Edgar Merupakan Perekrut Mitra Binomo, Ditangkap Saat Menginap di Vila Bali

Ditangkap di Bali

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.

"Iya (ditangkap) di Bali," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali. Menurutnya, Brian Edgar telah memesan vila untuk ditempatinya sampai tanggal 17 April 2022.

“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkep posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ucap Ramadhan.

Ramadhan masih belum memberikan informasi soal domisili Brian Edgar. Ia menegaskan, hal itu akan diungkapkan setelah penyidik selesai memeriksa perekrut mitra Binomo itu.

“Kalau sehari-hari kita telusuri lagi, apakah berpindah-pindah atau diam di satu tempat,” kata Ramadhan.

Penetapan tersangka dan penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Setelah menangkap Brian, penyidik pun langsung membawanya ke Bareskrim Polri.

Saat ini, kata Whisnu, Brian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyita sebuah laptop dari Brian.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan

Pernah kuliah di Rusia

Whisnu mengatakan, Edgar pernah kuliah di Rusia sebelum bergabung dengan Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support. Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com