JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Development Manager platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Dia menjadi orang kedua yang ditangkap setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner (trading binary option).
Penetapan Brian sebagai tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian pada 1 April 2022 lalu.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum terkait penangkapan Brian Nababan dalam perkara dugaan penipuan Binomo itu.
Ditangkap di Bali
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.
"Iya (ditangkap) di Bali," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali. Menurutnya, Brian Edgar telah memesan vila untuk ditempatinya sampai tanggal 17 April 2022.
“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkep posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ucap Ramadhan.
Ramadhan masih belum memberikan informasi soal domisili Brian Edgar. Ia menegaskan, hal itu akan diungkapkan setelah penyidik selesai memeriksa perekrut mitra Binomo itu.
“Kalau sehari-hari kita telusuri lagi, apakah berpindah-pindah atau diam di satu tempat,” kata Ramadhan.
Penetapan tersangka dan penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Setelah menangkap Brian, penyidik pun langsung membawanya ke Bareskrim Polri.
Saat ini, kata Whisnu, Brian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyita sebuah laptop dari Brian.
Pernah kuliah di Rusia
Whisnu mengatakan, Edgar pernah kuliah di Rusia sebelum bergabung dengan Binomo.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support. Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Whisnu.
Perekrut mitra Binomo
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian berperan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra (afiliator) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, pengacara Brian baru dapat hadir mendampingi kliennya pada pekan ini. Oleh karena itu, tim penyidik masih menunggu kehadiran pengacara Brian untuk mendalami lebih lanjut soal aliran dana dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini," ujarnya.
Dijerat UU ITE dan pencucian uang
Whisnu menyatakan, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Brian juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Penulis: Irfan Kamil, Rahel Narda Chaterine | Editor: Ivany Atina Arbi, Sabrina Asril, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Egidius Patnistik)
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/16550741/fakta-fakta-penangkapan-manager-development-binomo-brian-edgar-nababan