JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ujar Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Periksa Orangtua Indra Kenz Terkait Aliran Dana Kasus Binomo
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Tugas Brian, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian.
Baca juga: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Perekrut Mitra Aplikasi Binomo Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.