Royalti yang telah dihimpun lalu akan didistribusikan LMKN berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK, akan disimpan dan diumumkan.
Jika selama dua tahun tetap tidak diketahui atau tidak menjadi anggota suatu LMK maka royalti tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan.
Dalam mengelola royalti, LMKN diaudit keuangan dan kinerjanya oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media.
Referensi: