Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Ramadhan Ditetapkan Jatuh pada 3 April, Perbedaan Awal Puasa Tak Kurangi Arti Kebersamaan

Kompas.com - 02/04/2022, 06:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Minggu (3/4/2022).

"Secara mufakat 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 3 April 2022. Ini hasil sidang isbat yang disepakati bersama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers seusai sidang isbat, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sidang Isbat: 1 Ramadhan Jatuh pada Minggu, 3 April 2022

Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Berdasarkan pantauan hilal di 101 titik, Yaqut menjelaskan tidak ada satu pun yang melihat hilal.

Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengungkapkan, posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria Ramadhan 1443 Hijriah.

Sebab, posisinya baru berada di ketinggian 1 hingga 2 derajat dan belum tampak di seluruh wilayah di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan para menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), kondisi itu belum memenuhi syarat penentuan bulan Ramadhan.

Baca juga: 1 Ramadhan Ditetapkan Hari Minggu, Menag Harap Umat Islam Dapat Jalankan Puasa Bersama

Dengan mengacu pada ketentuan itu, awal bulan baru dipastikan jika ketinggian hilal berada di ketinggian 3 derajat sampai 6,4 derajat.

“Kalau gunakan kriteria baru, Indonesia jauh dari kriteria MABIMS, yang artinya di Indonesia hilal terlalu rendah, dan tidak mungkin untuk terlihat hilal,” ujar Thomas.

Perbedaan awal puasa

Keputusan pemerintah tersebut menimbulkan perbedaan awal puasa di tengah umat Islam. Sebab, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu (2/4/2022).

Menurut Yaqut, perbedaan awal bulan Ramadhan perlu disikapi dengan bijak oleh umat Islam. "Perbedaan itu biasa, harus disikapi sebagai rahmat," kata Yaqut kepada Kompas.com.

Yaqut berharap, ibadah puasa tahun ini dapat menjadi simbol kebersamaan masyarakat untuk menatap masa depan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan ini adalah simbol sekaligus cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia dan kebersamaan ini mudah-mudahan menjadi kebersamaan kita semua sebagai sesama anak bangsa," kata dia.

Baca juga: Puasa Mulai 3 April, Tarawih Pertama Digelar pada Sabtu 2 April

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi mengatakan, perbedaan awal puasa antara pemerintah dan Muhammadiyah tidak akan mengurangi arti kebersamaan.

"Sebagian saudara-saudara kita dari Muhammadiyah akan mulai puasa esok hari, Sabtu, ini tidak mengurangi arti kebersamaan kita. Kita boleh berbeda, tetapi kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan kita," kata Abdullah.

Ia berpesan agar bulan Ramadhan menjadi momentum untuk menjaga kebersamaan dan menghindari perselisihan.

"Karena perbedaan yang ada membawa akan membawa rahmah selama kita senantiasa mengacu pada bagaimana menyatukan hati, bersama-sama untuk membangun bangsa dan negara ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com