JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (1/4/2022).
Dua organisasi sipil di dalamnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyebut bahwa uji formil ini dilayangkan karena pembentukan UU IKN tak melibatkan partisipasi warga secara penuh.
Baca juga: Seorang Warga Adat Terdampak Ibu Kota Baru Ikut Gugat UU IKN ke MK
Sebagai informasi, UU IKN dibahas DPR hanya dalam tempo 47 hari. Dikurangi masa reses selama 30 hari pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022, maka pembahasan itu hanya 17 hari.
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Arman, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan uji formil alih-alih uji materil karena ada batas waktu pengajuan uji formil, yakni 45 hari setelah sebuah peraturan diundangkan.
Di samping itu, UU IKN dianggap serupa dengan UU Cipta Kerja yang sama-sama dibahas serba kilat. UU Cipta Kerja berujung vonis inkonstitusional bersyarat di MK.
“UU IKN juga telah menempatkan masyarakat adat semakin terpinggirkan sebab komunitas tidak pernah diajak bicara padahal mereka telah lama hidup di dalam wilayah yang dijadikan lokasi pemindahan ibu kota negara,” ujar Arman kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
“Bahkan alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk kawasan IKN mencapai 256.142 hektar, di mana di dalamnya juga terdapat kehidupan masyarakat adat,” ia menambahkan.
Baca juga: Lagi, UU IKN Digugat ke MK
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyoroti terbitnya kajian soal pemindahan ibu kota yang menurutnya tak lebih dari sekadar stempel atas keputusan politik yang kadung dibuat Presiden Joko Widodo.
“Tata kelola lingkungan dan hak atas tanah di indonesia yang amburadul, menimbulkan bencana dan konflik, karena kajian kelayakan suatu usaha senantiasa dilakukan untuk melegitimasi keputusan politik penguasa, bukan untuk melihat suatu usaha layak atau tidak. Begitu juga dengan pemindahan IKN ini,” kata Zenzi.
Dalam dokumen permohonan uji formil, tim penggugat menyebut bahwa UU IKN bertentangan dengan sedikitnya 8 pasal dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi falsafah dalam proses penyusunan hukum.
Baca juga: Hakim MK Minta Uji Formil dan Materiil UU IKN Dipisah
Pasal-pasal tersebut yakni:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”;
b. Pasal 22A UUD 1945, menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”;
c. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
e. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
f. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
g. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”;
h. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.