Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Uji Formil dan Materiil UU IKN Dipisah

Kompas.com - 25/03/2022, 11:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh Azyumardi Azra dan 20 orang lainnya “kabur dan tidak jelas dalam petitumnya”.

Pemohon diminta memperbaiki format permohonan dengan memisahkan pengujian formil dengan materiil atau menggabungkannya, tetapi dengan menggunakan model alternatif.

”Kalau petitum seperti ini, MK bisa mengatakan permohonan kabur, karena Saudara sendiri tidak yakin dengan permohonan Saudara,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, yang menjadi ketua panel pemeriksaan pendahuluan, dalam sidang di MK, Kamis (24/3/2022), dikutip KOMPAS.

Baca juga: Gerakan Masyarakat Sipil Berencana Ajukan Judicial Review UU IKN

Aswanto menduga bahwa para pemohon “ragu”, sehingga melapis permohonan uji formil dengan uji materiil. Tanpa model alternatif, permohonan seperti ini dianggap kabur dan tidak konsisten.

Pasalnya, di satu sisi, melalui uji formil, para pemohon meminta agar UU IKN dibatalkan karena proses pembentukannya.

Namun, pada uji materiil, pemohon meminta koreksi beberapa pasal pada UU IKN, yang mana dapat ditafsirkan bahwa pemohon mengakui proses pembentukan undang-undang itu.

“Kalau yakin (uji) formil, mestinya betul-betul merugikan pemohon dan bahwa undang-undang dibentuk tidak berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata Aswanto.

Hakim panel yang terdiri dari Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh, menyarankan agar permohonan uji formil dan uji materiil tersebut dipisah.

Kalaupun digabung, permohonan keduanya dibuat secara alternatif. Artinya, apabila MK menolak uji formil, sebagai alternatifnya MK diminta menguji beberapa pasal yang dipersoalkan dalam UU IKN tersebut.

”Kalau ini diajukan paralel, konsekuensinya kita tidak bisa menjangkau pemeriksaan materiil itu. Andai pengujian formil tidak dikabulkan, maka kami menguji materiil. Untuk apa Anda minta sama-sama? Kalau sudah dikabulkan formilnya, unlogic-lah kalau minta dikabulkan materiilnya. Karena untuk apa lagi,” ungkap Manahan.

Baca juga: Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal nomenklatur IKN yang memang tidak dikenal dalam konstitusi, yaitu Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945.

Ia menyarankan pemohon memberikan perbandingan dengan negara lain atau menggali perspektif historis dan filosofis, selain yuridis, mengenai hal tersebut.

Judicial review UU IKN ini teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022. Kuasa hukum pemohon, Ibnu Sina, kliennya merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas pembentukan UU IKN.

Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

Proses pembentukan UU tersebut menafikan hak konstitusional pemohon untuk memperoleh akses informasi yang bermakna.

Pemohon mengutip putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam suatu pembentukan undang-undang.

Tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah partisipasi disebut bermakna adalah hak untuk 1) didengarkan pendapatnya, 2) dipertimbangkan pendapatnya, dan 3) mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca juga: KSP: Perpres Turunan UU IKN Terbit Bertahap hingga April 2022

Pemohon mengakui bahwa pembentuk undang-undang telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik pakar hukum tata negara, pakar hukum lingkungan dan tata kota, pakar pemerintahan, maupun lainnya terkait UU IKN.

Namun, lanjutnya, beberapa narasumber yang dihadirkan itu nyatanya mempersoalkan agar pembentukan UU IKN disusun secara tidak berburu-buru, perlu partisipasi publik khusus bagi yang terdampak, dan bahkan perlu studi kelayakan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com