JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum pelaporan kasus kerangkeng manusia Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menyatakan laporannya ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tim kuasa hukum menyatakan pelaporan dibuat mewakili 4 korban penghuni kerangkeng manusia di Langkat.
“Ya ditolak, tadi seperti rekan saya sampaikan bahkan tidak mencari dan menggali bukti yang dilampirkan,” kata Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, alasan Bareskrim menolak laporan itu karena saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.
Perwakilan Kontras Sumut, Rahmat Muhammad mengatakan, meski dirinya membawa sejumlah barang bukti, namun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim tidak meminta bukti tersebut dan hanya menekankan bahwa kasus itu kini tengah ditangani Polda Sumut.
“Jadi dengan alasan itu SPKT menolak laporan kita. Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami,” ungkapnya.
Adapun dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum kerangkeng Langkat menyoroti soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa bekerja tanpa hari libur dan jam kerja dan tidak mendapatkan upah gaji.
“Kalau tidak ada hari libur tanggal merah walaupun itu terjadi tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja disitu dan tidak mendapatkan gaji apapun selama merkaa berada disana,” ungkapnya.
Selanjutnya, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan oknum intelektual dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Ia juga mengatakan, ada banyak aktor intelektual yang dilaporkan ke Bareskrim. Menurutnya, ada penyelenggara negara yang juga berperan menjadi aktor intelektual di kasus itu.
“Dan juga kami menemukan actor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor. Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP yang ada di Sumut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022).
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Baca juga: Polda dan Disnaker Sumut Koordinasi Hitung Kerugian Korban Kerangkeng di Langkat
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.