Salin Artikel

Bareskrim Tolak Laporan Kuasa Hukum Korban Kerangkeng Manusia Langkat Terkait Aktor Intelektual

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum pelaporan kasus kerangkeng manusia Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menyatakan laporannya ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim kuasa hukum menyatakan pelaporan dibuat mewakili 4 korban penghuni kerangkeng manusia di Langkat.

“Ya ditolak, tadi seperti rekan saya sampaikan bahkan tidak mencari dan menggali bukti yang dilampirkan,” kata Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ia mengatakan, alasan Bareskrim menolak laporan itu karena saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.

Perwakilan Kontras Sumut, Rahmat Muhammad mengatakan, meski dirinya membawa sejumlah barang bukti, namun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim tidak meminta bukti tersebut dan hanya menekankan bahwa kasus itu kini tengah ditangani Polda Sumut.

“Jadi dengan alasan itu SPKT menolak laporan kita. Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami,” ungkapnya.

Adapun dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum kerangkeng Langkat menyoroti soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa bekerja tanpa hari libur dan jam kerja dan tidak mendapatkan upah gaji.

“Kalau tidak ada hari libur tanggal merah walaupun itu terjadi tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja disitu dan tidak mendapatkan gaji apapun selama merkaa berada disana,” ungkapnya.

Selanjutnya, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan oknum intelektual dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat.

Ia juga mengatakan, ada banyak aktor intelektual yang dilaporkan ke Bareskrim. Menurutnya, ada penyelenggara negara yang juga berperan menjadi aktor intelektual di kasus itu.

“Dan juga kami menemukan actor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor. Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP yang ada di Sumut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022).

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.

Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/18453291/bareskrim-tolak-laporan-kuasa-hukum-korban-kerangkeng-manusia-langkat

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke