Sementara, Pasal 38 berbunyi:
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus :
a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
b. mempunyai tempat praktik; dan
c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang :
a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengungkapkan, pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah direkomendasikan sejak tahun 2018.
Namun, menurut Djoko, Pengurus Besar (PB) IDI sebelumnya tidak menjalankan putusan MKEK.
"Kita lihat bahwa putusan Muktamar Samarinda tahun 2018 itu belum sempat terlaksana, artinya sempat ditunda dengan pertimbangan khusus," kata Djoko dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.
"Jadi Muktamar di Banda Aceh itu adalah lanjutan dari apa yang diputusakn di Muktamar Samarinda," sambungnya.
Baca juga: Komisi IX Bakal Undang IDI Rapat Minggu Depan, Bahas Solusi Pemberhentian Terawan
Djoko mengatakan, Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.
"Kategori 4 itu sangat berat dengan sanksi antara lain pemberhentian sementara atau tetap jadi memang di dalam ortalanya MKEK," ujarnya.
Djoko juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses panjang MKEK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail pelanggaran yang dilakukan Terawan.
"Kalau kita mencermati UU Praktik Kedokteran UU 29 tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge. Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.