JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 28 hari.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk menjalankan hasil putusan Muktamar IDI ke-31 tersebut.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk upaya menjaga kode etik yang berlaku pada organisasi profesi kesehatan tersebut.
"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK. Inilah yang jadi memperkuat kesolidan dan kekompakan kita jadikan IDI rumah bersama seluruh dokter Indonesia," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: MKEK: Rekomendasi Pemberhentian Terawan sejak 2018, Pelanggaran Etik Berat
Lantas, apakah izin praktik Terawan selaku dokter dapat dicabut?
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria tak mengungkapkan secara tegas mengenai hal tersebut.
Hanya, ia mengatakan bahwa izin praktik mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu, surat izin praktik (SIP) diberikan pemerintah setelah dokter memenuhi syarat.
Ia mengatakan, salah satu syarat tersebut mendapatkan rekomendasi dari IDI.
"Sedikit terkait izin praktik, tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," kata Beni dalam kesempatan yang sama.
"Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di Pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," sambungnya.
Secara lengkap, Pasal 37 berbunyi:
(1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
(2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
(3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Baca juga: Segera Proses Pemberhentian Terawan, IDI: Proses Panjang sejak 2013