Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN: 94 Persen RS Vertikal Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Kompas.com - 31/03/2022, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantarara mengungkapkan, 94 persen dari 34 rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan siap menyelenggarakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Andie menyatakan, hal ini diketahui setelah DJSN melakukan self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal yang ada di Indonesia pada 11 Maret 2022 lalu.

"Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen RS vertikal siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil," kata Andie dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).

Dalam materi paparan Andie, DJSN juga sudah melakukan asesmen terhadap 144 rumah sakit TNI/Polri pada 24 Agustus 2021 dan 1.916 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 8-10 Februari 2021.

Hasilnya, 74 persen rumah sakit TNI/Polri dan 79 persen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur dalam skala keci.

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Namun, Andie tidak membeberkan lebih lanjut penyesuaian infrastruktur seperti apa yang mesti dilakukan oleh rumah sakit-rumah sakit tersebut.

Selain itu, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga melakukan asesmen terhadap 23 rumah sakit jiwa pada 25 Maret 2022.

"Didapatkan bahwa pengimplementasian KRIS pada rumah sakit jiwa diperlukan kriteria khusus untuk menjamin keselamatan pasien di rawat inap," ujar Andie.

Ia mencontohkan, nakas di samping tempat tidur yang jadi salah satu kriteria KRIS JKN rupanya berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

"Sehingga diperlukan modifikasi kriteria KRIS untuk rumah sakit jiwa atau rumah sakit khusus," kata Andie.

Ia mengatakan, DJSN telah menerima usulan kriteria untuk RS jiwa dari Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia.

Selain itu, DJSN juga akan berdiskusi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) untuk melaksanakan survei lanjutan kepada seluruh rumah sakit anggota Perssi agar mendapat data persiapan rumah sakit dalam melaksanakan KRIS JKN.

Adapun pelaksanaan KRIS JKN akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.

"Hingga akhirnya di Desember 2024 penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.

Baca juga: DJSN Targetkan Kelas Rawat Inap Standar JKN Diterapkan 100 Persen Desember 2024

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com