Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Kompas.com - 25/01/2022, 18:38 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada tahun 2022 ini.

Seiring dengan proses penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya bakal menyederbanakan sistem rujukan berjenjang.

Harapannya, mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).

Baca juga: Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelas dia.

Meski demikian, Ali Ghufron menjelaskan, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan.

Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.

Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.

"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia.

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: DJSN: Kelas Standar BPJS Kesehatan Tak Hanya untuk Kurangi Defisit

Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.

Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Rujukan berjenjang BPJS

Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.

Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Baca juga: Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif

Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.

Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.

Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com