Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 30/03/2022, 17:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang menggunakan platform Karib Bro.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkpan terhadap empat tersangka,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu ini.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK

Dalam laporan itu, korban berinisial FK selaku nasabah mendapat ancaman dan penghinaan yang dilakukan terlapor berinisial G selaku penagih utang.

Ramadhan mengatakan, platform Karib Bro tidak terdaftar atau tidak memiliki izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan.

Para tersangka berinisial G, N, S, dan J ditangkap pada 10-11 Maret 2022 setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.

“G perannya melakukan penagihan dengan menirimkan pesan-pesan berisikan ancaman,” ujar Ramadhan.

Tiga tersangka lainnya yakni N berperan mengkoordinasikan para staf agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman. Tersangka J berperan sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol.

“Yang keempat, S, yang perannya sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan,” tambah Ramadhan.

Ramadhan juga mengemukakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan, dan 1 KTP.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com