Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Penjelasan Nadiem-Yaqut soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Kompas.com - 30/03/2022, 09:35 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal itu ia ungkapkan di tengah munculnya polemik nama madrasah tidak ada di revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem seperti dikutip dari keterangan videonya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Komisi X Bakal Panggil Nadiem, Minta Penjelasan soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Ia pun menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi masih menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur di dalam batang tubung revisi RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem.

Ia pun menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang dibahas dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang akomodatif terhadap keragaman antar daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar yang dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Sementara itu, di dalam keterangan video yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.

"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk di dalam batang tubuh dan pasal-pasal di dalam RUU Sisdiknas," ujar Yaqut.

Untuk mengurai polemik mengenai dugaan hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI pun berencana untuk memanggil Mendikbudrsitek Nadiem Makarim.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda pun mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Madrasah Go Digital, Kemenag Jakarta dan Infradigital Gelar Madrasah Digital Award

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak dalam RUU Sisdiknas.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Politisi PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan, terutama dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Hal tersebut guna mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

"Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," imbuh Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com