Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI, Sebelumnya Panglima Andika Pernah Memohon Kebijaksanaan Hakim MK...

Kompas.com - 30/03/2022, 06:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Baca juga: Mengenal Aturan Usia Pensiun Prajurit TNI yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Seharusnya dikabulkan

Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.

Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.

“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.

Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkmah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com