Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai Anwar Usman Perlu Mundur dari Ketua MK jika Jokowi Dimakzulkan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal rencana Ketua MK Anwar Usman menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati.

Menurut Hamdan, Anwar hanya perlu mengundurkan diri dari jabatannya sekarang, apabila MK menangani perkara yang melibatkan Jokowi sebagai presiden, misalnya pemakzulan.

"Begitu pula (jika menangani) impeachment/pemakzulan. Kan itu menyangkut presiden termasuk pribadinya. kalau ada itu maka harus mundur karena memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat," lanjutnya," kata Hamdan kepada wartawan selepas pelantikan DPP Sarikat Islam di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Selain itu, ia menambahkan, Anwar juga perlu mundur apabila menangani sengketa pemilu di mana Jokowi terlibat langsung di dalamnya sebagai kontestan. 

Namun terkait hal ini, Hamdan menilai, hampir tidak mungkin. Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dan sesuai konstitusi tidak dimungkinkan kembali untuk mencalonkan diri pada pemilu selanjutnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva Nilai Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari Ketua MK karena Nikahi Adik Jokowi

"Kalau itu (gugatan di MK) calon presiden atau sengketa calon presiden hasil pemilu, kan menyangkut (presiden) perseorangan, itu harus mundur, tapi dalam kasus itu saja," kata Hamdan.

Sementara itu, apabila MK menangani permohonan judicial review di mana DPR dan presiden sebagai tergugat, Hamdan menilai, tidak ada alasan bagi Anwar untuk mundur meski statusnya sebagai adik ipar presiden kelak.

Sebab, menurut dia, ketika presiden menjadi tergugat dalam judicial review, hal itu bukan berarti gugatan terhadap Jokowi sebagai perorangan. Melainkan, kata Hamdan, gugatan terhadap presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang bersama DPR membentuk undang-undang.

"Oleh karena itu, menghadiri judicial review bukan mengadili presiden sebagai pribadi tetapi mengadili materi dan proses undang-undang yang ada. Kalau untuk judicial review tidak ada conflict of interest jadi tidak perlu mundur," ujar Hamdan.

"Pak Anwar ini kan adalah haknya dan takdirnya untuk menikah lagi, yang kebetulan jodohnya adalah adiknya Pak Jokowi. Ya sudah lah, ucapkan mereka selamat karena mendapatkan jodoh, juga mereka bahagia," ungkapnya.

Baca juga: Anwar Usman: Apakah karena Menikah Integritas Saya sebagai Ketua MK Berubah?

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Anwar Usman untuk mundur menyusul rencananya untuk menikahi adik kandung Jokowi. Mereka khawatir, pernikahan tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan apabila kelak MK menangani judicial review yang berkaitan dengan presiden.

Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Beri sinyal tak akan mundur

Di sisi lain, Anwar mengklaim bahwa dirinya akan taat terhadap konstitusi meski berencana menikahi adik jokowi.

Komitmen ini, lanjutnya, telah ia lakukan sejak pertama kali ia bergelut dengan dunia kehakiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com