Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai Anwar Usman Perlu Mundur dari Ketua MK jika Jokowi Dimakzulkan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal rencana Ketua MK Anwar Usman menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati.

Menurut Hamdan, Anwar hanya perlu mengundurkan diri dari jabatannya sekarang, apabila MK menangani perkara yang melibatkan Jokowi sebagai presiden, misalnya pemakzulan.

"Begitu pula (jika menangani) impeachment/pemakzulan. Kan itu menyangkut presiden termasuk pribadinya. kalau ada itu maka harus mundur karena memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat," lanjutnya," kata Hamdan kepada wartawan selepas pelantikan DPP Sarikat Islam di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Selain itu, ia menambahkan, Anwar juga perlu mundur apabila menangani sengketa pemilu di mana Jokowi terlibat langsung di dalamnya sebagai kontestan. 

Namun terkait hal ini, Hamdan menilai, hampir tidak mungkin. Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dan sesuai konstitusi tidak dimungkinkan kembali untuk mencalonkan diri pada pemilu selanjutnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva Nilai Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari Ketua MK karena Nikahi Adik Jokowi

"Kalau itu (gugatan di MK) calon presiden atau sengketa calon presiden hasil pemilu, kan menyangkut (presiden) perseorangan, itu harus mundur, tapi dalam kasus itu saja," kata Hamdan.

Sementara itu, apabila MK menangani permohonan judicial review di mana DPR dan presiden sebagai tergugat, Hamdan menilai, tidak ada alasan bagi Anwar untuk mundur meski statusnya sebagai adik ipar presiden kelak.

Sebab, menurut dia, ketika presiden menjadi tergugat dalam judicial review, hal itu bukan berarti gugatan terhadap Jokowi sebagai perorangan. Melainkan, kata Hamdan, gugatan terhadap presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang bersama DPR membentuk undang-undang.

"Oleh karena itu, menghadiri judicial review bukan mengadili presiden sebagai pribadi tetapi mengadili materi dan proses undang-undang yang ada. Kalau untuk judicial review tidak ada conflict of interest jadi tidak perlu mundur," ujar Hamdan.

"Pak Anwar ini kan adalah haknya dan takdirnya untuk menikah lagi, yang kebetulan jodohnya adalah adiknya Pak Jokowi. Ya sudah lah, ucapkan mereka selamat karena mendapatkan jodoh, juga mereka bahagia," ungkapnya.

Baca juga: Anwar Usman: Apakah karena Menikah Integritas Saya sebagai Ketua MK Berubah?

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Anwar Usman untuk mundur menyusul rencananya untuk menikahi adik kandung Jokowi. Mereka khawatir, pernikahan tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan apabila kelak MK menangani judicial review yang berkaitan dengan presiden.

Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Beri sinyal tak akan mundur

Di sisi lain, Anwar mengklaim bahwa dirinya akan taat terhadap konstitusi meski berencana menikahi adik jokowi.

Komitmen ini, lanjutnya, telah ia lakukan sejak pertama kali ia bergelut dengan dunia kehakiman.

“Saya sudah menjadi calon hakim dari 1985. Alhamdulillah saya tidak pernah takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah dan saya hanya tunduk pada konstitusi, pada UUD dan segala macam peraturan perundangan,” ujar Anwar dalam Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, Jumat (25/3/2022).

“Apakah karena saya menikahi seseorang tertentu lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau Ketua Mahkamah Konstitusi akan berubah?” lanjutnya.

Baca juga: Yakini Menikahi Adik Jokowi Keputusan Tuhan, Anwar Usman Beri Sinyal Tak Akan Mundur dari MK

Menanggapi permintaan mundur dari sejumlah kalangan yang khawatir timbul konflik kepentingan akibat pernikahan ini, Anwar memberi sinyal tak akan mundur dari posisinya.

Untuk mendukung sikapnya, Anwar mengutip sejumlah ayat dalam konstitusi dan dalam Al Quran, seperti Pasal 28B ayat 1, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, juga surat An-nisa ayat 3 tentang pernikahan dan mengembangkan keluarga, serta Surat An-nisa ayat 58 tentang memutus perkara dengan adil.

“Apa itu adil, menempatkan sesuatu pada tempatnya. Artinya putusan itu tidak tergantung jabatan seseorang, atau keluarga seseorang,” kata Anwar.

Ia beranggapan, rencana pernikahannya dengan Idayati sudah merupakan keputusan Tuhan.

Ia menegaskan hanya akan patuh pada Tuhan dan konstitusi.

“Siapa pun orangnya, sebenarnya itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A dengan si B, si B dengan si A. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun,” kata dia.

“Ada yang menginginkan suara saya, menunggu jawaban saya mundur. Loh gimana? Memaksa saya harus melawan keputusan allah? Memaksa saya mengingkari konstitusi, undang-undang? Nggak,” tegas Anwar.

Baca juga: Pengamat Nilai Tak Ada Urgensi Ketua MK Anwar Usman Mundur jika Nikahi Adik Jokowi

Untuk diketahui, Anwar dan Idayati rencananya akan melangsungkan pernikahan di Solo pada 26 Mei 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com