JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, mengapresiasi Polda Sumatera Utara yang sudah menetapkan 8 tersangka terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap 8 orang itu masih jauh dari cukup.
“Kalau dilihat dari nama inisial-inisial itu, dugaan kami, itu masih konstruksinya pelaku lapangan,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
“Padahal kalau dalam konteks hukum pidana, itu ada yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, sampai ikut melakukan dan melakukan,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Langkat
Anam menambahkan, berdasarkan temuan Komnas HAM, pelaku dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat amat beragam.
Para pelaku bukan hanya aktor lapangan, melainkan juga para pelaku yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi perlakuan.
“Dugaan kami, melihat inisial-inisial itu (tersangka), itu (aktor intelektual) belum masuk,” kata dia.
Secara logika pun, lanjut Anam, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan aktor lapangan.
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Namun, hingga saat ini, delapan tersangka itu belum ditahan polisi alias masih bebas berkeliaran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.
Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.
Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.