Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kompas.com - 25/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.

Lembaga yudikatif dan kekuasaan kehakiman kehadirannya tidak dapat dipisahkan karena lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.

Mahkamah Agung atau MA

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Komisi Yudisial atau KY

Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam. Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer. Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi.

Baca juga: Menurut Pakar, Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif Harus Orchestrated jika Ingin Terapkan Hukuman Mati

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

 

Referensi

  • Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Kirman dan Sunu. 2002. Pergulatan Konstitusi. Solo: Pondok Edukasi
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com