"Enggak banyak, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar dia.
Alffy menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam, tanpa didampingi kuasa hukum.
Ia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00, mengenakan jaket coklat bertuliskan "Indonesia is Wonderland".
Dalam perkara ini, Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex.
Baca juga: Ungkap Biaya Produksi Wonderland Indonesia, Alffy Rev: Bisa Beli Rumah 2 Lantai
Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Selain itu, terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Doni disebut menyebarkan hoaks karena menjanjikan kemenangan kepada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Polisi menyebutkan, tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.