JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi sikap DPR yang menggantung nasib penyelesaian Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurutnya, DPR hanya mengobral janji di awal masa sidang tetapi tak kunjung merealisasikan tugasnya itu.
"Kalau setiap awal masa sidang Ibu Puan (Ketua DPR Puan Maharani) selalu katakan RUU TPKS diselesaikan di masa sidang itu. Tetapi saya tak melihat ada upaya untuk membahasnya atau menyelesaikannya," ujarnya saat memberi paparan pada diskusi virtual bertajuk "Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP" pada Kamis (24/3/2022).
"Datang lagi masa sidang berikutnya janji yang sama dimunculkan," lanjutnya.
Baca juga: Serahkan DIM RUU TPKS, Menteri PPPA: Pemerintah Titik Beratkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Lucius menilai, DPR seolah ingin menunjukkan mereka peduli kepada rakyat setiap saat dengan mengatakan ingin segera menyelesaikan RUU menjadi UU.
Tetapi, faktanya mereka tidak terlihat bekerja untuk menyelesaiakan RUU TPKS.
Lucius melihat DPR punya kecenderungan sikap yang sama terhadap revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Jadi potensi sejumlah RUU ini menjadi komoditas politik itu lebih terlihat dengan 2024 semakin dekat," tuturnya.
"Dengan menjanjikan RUU-RUU ini DPR terlihat punya simpati berpihak kepada masyarakat dengan terus memberikan janji," lanjut Lucius.
Baca juga: DPR Targetkan RUU TPKS Disahkan Sebelum Reses, Menteri PPPA: Pemerintah Sangat Siap
Di sisi lain DPR mencari-cari alasan apa pun yang bisa digunakan untuk menjelaskan mengapa penyelesaian tiga RUU bisa terlambat.
Sementara itu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan menggelar rapat kerja perdana pada Kamis.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja ini merupakan jawaban DPR atas desakan masyarakat yang ingin RUU TPKS segera disahkan.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," kata Supratman, Kamis.
Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TPKS Diputuskan Dibahas di Baleg
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, RUU TPKS baru bisa dibahas saat ini karena DPR harus mematuhi peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Banyak yang menanyakan kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan, semata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Supramtan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.