JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi sikap DPR yang menggantung nasib penyelesaian Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurutnya, DPR hanya mengobral janji di awal masa sidang tetapi tak kunjung merealisasikan tugasnya itu.
"Kalau setiap awal masa sidang Ibu Puan (Ketua DPR Puan Maharani) selalu katakan RUU TPKS diselesaikan di masa sidang itu. Tetapi saya tak melihat ada upaya untuk membahasnya atau menyelesaikannya," ujarnya saat memberi paparan pada diskusi virtual bertajuk "Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP" pada Kamis (24/3/2022).
"Datang lagi masa sidang berikutnya janji yang sama dimunculkan," lanjutnya.
Baca juga: Serahkan DIM RUU TPKS, Menteri PPPA: Pemerintah Titik Beratkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Lucius menilai, DPR seolah ingin menunjukkan mereka peduli kepada rakyat setiap saat dengan mengatakan ingin segera menyelesaikan RUU menjadi UU.
Tetapi, faktanya mereka tidak terlihat bekerja untuk menyelesaiakan RUU TPKS.
Lucius melihat DPR punya kecenderungan sikap yang sama terhadap revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Jadi potensi sejumlah RUU ini menjadi komoditas politik itu lebih terlihat dengan 2024 semakin dekat," tuturnya.
"Dengan menjanjikan RUU-RUU ini DPR terlihat punya simpati berpihak kepada masyarakat dengan terus memberikan janji," lanjut Lucius.
Baca juga: DPR Targetkan RUU TPKS Disahkan Sebelum Reses, Menteri PPPA: Pemerintah Sangat Siap
Di sisi lain DPR mencari-cari alasan apa pun yang bisa digunakan untuk menjelaskan mengapa penyelesaian tiga RUU bisa terlambat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.