"Seharusnya yang perlu jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini di-support oleh pemerintah. Harusnya kan kita di-support," ujar Alffy selepas diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
"Waktu itu kita mencari sponsor dan Wonderland Indonesia ini kan karya bersama yang harus kita rayakan bersama. Jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Alffy pernah memberikan tanggapan atas status Doni yang dijadikan tersangka. Melalui akun Instagram pribadinya, @alffy_rev, Alffy mengaku kecewa.
Alffy menjelaskan, saat itu timnya kelimpungan mencari sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia.
Proposal ke pihak pemerintah dan swasta telah diajukan, tetapi belum ada yang memberikan persetujuan.
Doni Salmanan pun datang untuk membantu proyek Wonderland Indonesia. Alffy dan tim langsung menyambut baik niat pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu.
"Saudara DS hadir ingin membantu agar proyek ini berjalan. Tentu kami secara alamiah menyambut baik," kata Alffy.
Sebagai informasi, Alffy Rev menggarap proyek Wonderland Indonesia dengan memadukan 10 lagu daerah dan nasional.
Dalam proyek yang dirilis pada 17 Agustus 2021 itu, lagu-lagu asal daerah yang dibawakan juga dipadukan dengan video sang penyanyi mengenakan pakaian adat daerah masing-masing.
Wonderland Indonesia juga berhasil masuk trending YouTube setelah dirilis satu hari saja.
Doni tercatat sebagai sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.
Alffy mempersilakan sejumlah asetnya yang diperoleh dari influencer Doni Salmanan untuk ditarik.
"Kalau misalkan dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang, silakan ambil komputer animasi kami, kamera, kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy.
Ia mengakui, suntikan dana dari Doni di kisaran ratusan juta rupiah, yang menurutnya tak begitu besar. Alffy menyebut bahwa uang itu telah dibelanjakan untuk proses produksi.
"Enggak banyak, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar dia.
Alffy menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam, tanpa didampingi kuasa hukum.
Ia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00, mengenakan jaket coklat bertuliskan "Indonesia is Wonderland".
Dalam perkara ini, Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex.
Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Selain itu, terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Doni disebut menyebarkan hoaks karena menjanjikan kemenangan kepada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Polisi menyebutkan, tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/16242511/wonderland-indonesia-kesulitan-sponsor-hingga-dapat-uang-bermasalah-doni