Tindakan penganiayaan itu lantas diikuti oleh Dedy, Djafar dan Himawan.
Akibat tindakan itu jaksa menyebut Kece mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” imbuhnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Penjelasan Ditjenpas soal Irjen Napoleon Pakai HP di Lapas, Kelihatan saat Sidang Online
Ia pun terancam mendapatkan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain perkara ini Napoleon juga tersangkut dua perkara lainnya.
Pertama, ia tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur atas penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Napoleon pun saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.