Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Kompas.com - 24/03/2022, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya pada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Jaksa mengatakan, Napoleon memberi sejumlah perintah pada petugas administrasi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan empat tahanan lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini saat proses pengeroyokan terjadi.

Pertama, Napoleon meminta petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat jalan milik Kece.

Bripda Asep merupakan petugas yang mengantar Kece ke ruang tahananannya bernomor 11.

Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

“(Terdakwa) memerintahkan saksi Bripda Asep mengambil tongkat jalan milik M Kece agar tidak dibawa ke dalam tahanan karena dapat dijadikan senjata, lalu tongkat tersebut diletakkan oleh saksi Bripda Asep di samping gerbang pertama tahanan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Permintaan kedua Napoleon, lanjut jaksa, adalah mengganti kunci gembok kamar Kece.

Perintah itu disampaikannya pada tahanan lain yaitu Harmeniko agar menyampaikan pada Bripda Asep.

Bripda Asep pun mengkonfirmasi permintaan itu pada Napoleon. Jenderal polisi bintang dua itu membenarkan permintaan itu dan beralasan ingin berbincang empat mata dengan Kece.

“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” jelas jaksa.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece

Setelah gembok diganti, Bripda Asep lantas memberikan kunci itu pada Harmeniko.

Perintah Napoleon yang ketiga disampaikan pada tiga tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo.

Tengah malam 26 Agustus 2021, saat hendak mengunjungi ruang tahanan Kece, Napoleon bertemu dengan ketiganya dan mengajak mereka untuk turut serta mendatangi ruang nomor 11.

Kemudian, Napoleon dan Kece sempat berbincang dan akhirnya terlibat perdebatan.

Napoleon pun memberi perintah pada Djafar untuk mengambil kantong plastik berwarna putih dari toilet ruang tahanannya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

Jaksa mengungkapkan, kantong itu ternyata berisi kotoran manusia yang digunakan Napolen untuk menganiaya Kece sembari menjambak rambutnya.

Tindakan penganiayaan itu lantas diikuti oleh Dedy, Djafar dan Himawan.

Akibat tindakan itu jaksa menyebut Kece mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” imbuhnya.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas soal Irjen Napoleon Pakai HP di Lapas, Kelihatan saat Sidang Online

Ia pun terancam mendapatkan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain perkara ini Napoleon juga tersangkut dua perkara lainnya.

Pertama, ia tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur atas penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon pun saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com