Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Bos Robot "Trading" Fahrenheit yang Rugikan Korbannya Ratusan Miliar Rupiah

Kompas.com - 24/03/2022, 10:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Ia merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Farenheit.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan, Hendry mestinya diperiksa pada Senin (21/3/2022).

Namun, ia baru mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Hendry merupakan pemimpin dalam robot trading Fahrenheit.

Cukup alat bukti, pasca-pemeriksaan itu, penyidik langsung menetapkan Hendry sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan.

Kerugian ratusan miliar rupiah

Ma’mun menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 18 orang korban.

Para korban itu mewakili masing-masing kelompoknya yang berjumlah puluhan hingga ratusan orang.

“Itu rupanya mereka mewakili kelompok-kelompoknya, jadi satu kelompok itu ada 15 ada 20 orang, ada 100 orang,” sebutnya dalam keterangan, Rabu (23/3/2022).

Dari pemeriksaan itu, diduga kerugian akibat investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dari 18 korban yang kita mintai keterangan (kerugian) baru ratusan miliar,” tuturnya.

Baca juga: Hendry Susanto, Bos Fahrenheit yang Janjikan Cuan, tapi Malah Bikin Rugi Korban Ratusan Miliar Rupiah

Mulanya robot trading Fahrenheit dilaporkan karena para korban tak bisa melakukan pencairan dana dan pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022.

Salah satu korbannya adalah aktor Chris Ryan.

Chris menceritakan, robot trading Fahrenheit sengaja mengalahkan semua investor dan membuat kerugian mencapai Rp 5 triliun.

Ditangani Polda Metro Jaya

Perkara ini tak hanya ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com