JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kementeriann Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, pihaknya menginisiasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita ibu kota negara (IKN).
Menurutnya, salah satu aturan turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir Maret.
"Ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo," ujar Syafrizal dalam keterangannya pada Rabu (23/3/2022).
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN Nusantara
"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan rancangan PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," lanjutnya.
Untuk itu Syafrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan rancangan peraturan tersebut segera merampungkannya.
Dia menekankan hanya tersisa waktu kurang dari delapan hari lagi untuk kemudian rancangan kepada Bappenas dan lantas diserahkan ke presiden.
"Tolong sisihkan watunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tegas Syafrizal.
Lebih lanjut Syafrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.
Dalam hal ini keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.
"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.