JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Secara keseluruhan, KPU telah menyelenggarakan sebanyak empat kali simulasi dengan ragam model surat suara yang berbeda untuk lima pemilihan.
Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pengalaman di tiga simulasi terakhir, durasi pencoblosan atau pengambilan suara menjadi sekitar 1-3 menit.
Durasi tersebut lebih singkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang memerlukan waktu tujuh menit lantaran ada lima surat suara.
Baca juga: Komisioner KPU Terpilih: Kami Bakal Kerja Sesuai Jadwal Tahapan Pemilu 2024
"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pada simulasi yang diselenggarakan hari ini, terdapat dua jenis tempat pemungutan suara (TPS) yang dibedakan dari sisi jumlah surat suara.
TPS 1 untuk menguji coba desain surat suara lima jenis pemilihan dalam tiga lembar surat suara, sementara untuk TPS 2 dalam dua lembar surat suara. Lima jenis pemilihan itu terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara 5 Pemilihan dengan 3 dan 2 Jenis Surat Suara
Pada desain pemilihan dengan tiga jenis surat suara, surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR RI. Surat suara kedua memuat daftar peserta pemilu DPD RI, sedangkan surat suara ketiga memuat pemilihan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, model surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dengan DPR, sementara modal surat suara kedua terdiri atas pemilihan DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
"Kami akan melakukan sosialisasi jika ini kemudian disetuji agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024," ujar Ilham.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tidak menyimulasikan prosedur pemungutan suara sepenuhnya di TPS.
Simulasi juga merupakan bagian dari riset yang dilakukan oleh KPU mengenai proses pemungutan suara pada tahun 2024 dan bisa disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan diimplementasikan.
"Lebih mendekatkan pada pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.