Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Surat Suara Disederhanakan, Durasi Pencoblosan Dipangkas dari 7 Menit Jadi 1-3 Menit

Kompas.com - 22/03/2022, 16:19 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Secara keseluruhan, KPU telah menyelenggarakan sebanyak empat kali simulasi dengan ragam model surat suara yang berbeda untuk lima pemilihan.

Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pengalaman di tiga simulasi terakhir, durasi pencoblosan atau pengambilan suara menjadi sekitar 1-3 menit.

Durasi tersebut lebih singkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang memerlukan waktu tujuh menit lantaran ada lima surat suara.

Baca juga: Komisioner KPU Terpilih: Kami Bakal Kerja Sesuai Jadwal Tahapan Pemilu 2024

"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Pada simulasi yang diselenggarakan hari ini, terdapat dua jenis tempat pemungutan suara (TPS) yang dibedakan dari sisi jumlah surat suara.

TPS 1 untuk menguji coba desain surat suara lima jenis pemilihan dalam tiga lembar surat suara, sementara untuk TPS 2 dalam dua lembar surat suara. Lima jenis pemilihan itu terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara 5 Pemilihan dengan 3 dan 2 Jenis Surat Suara

Pada desain pemilihan dengan tiga jenis surat suara, surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR RI. Surat suara kedua memuat daftar peserta pemilu DPD RI, sedangkan surat suara ketiga memuat pemilihan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, model surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dengan DPR, sementara modal surat suara kedua terdiri atas pemilihan DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.

"Kami akan melakukan sosialisasi jika ini kemudian disetuji agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024," ujar Ilham.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tidak menyimulasikan prosedur pemungutan suara sepenuhnya di TPS.

Simulasi juga merupakan bagian dari riset yang dilakukan oleh KPU mengenai proses pemungutan suara pada tahun 2024 dan bisa disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan diimplementasikan.

"Lebih mendekatkan pada pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com